SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020
02 September 2020 09:21:07 WITA
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Buleleng Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Perbekel Desa Pelapuan GEDE AGUS ARMIKA YASA terus Mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 kepada Seluruh Staf Perangkat Desa agar seluruh staf perangkat desa bias mensosialisasikan kembali kepada seluruh warga masyarakat agar taat dan tertib mengikuti Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020. Baik dalam penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah maupun para pelaku usaha (dagang) agar segera menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 selain itu agar warga masyarakat terhindar dari sanksi berupa denda. Semua dilakukan untuk kesehatan dan kebaikan bersama. (Novita/Pelapuan)
Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD TAHAP XI BULAN NOVEMBER 2023
- PENYALURAN BLT DD TAHAP X BULAN OKTOBER 2023
- PEMBINAAN ADMINISTRASI PKK DESA PELAPUAN
- MUSRENBANGDES DESA PELAPUAN
- PENYALURAN BLT DD TAHAP IX BULAN SEPTEMBER 2023
- PENYALURAN BLT DD TAHAP VIII BULAN AGUSTUS 2023 DI DESA PELAPUAN
- PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA PELAPUAN