SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020

02 September 2020 09:21:07 WITA

                Menindaklanjuti Peraturan Bupati Buleleng Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

            Perbekel Desa Pelapuan GEDE AGUS ARMIKA YASA terus Mensosialisasikan   tentang Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 kepada Seluruh Staf Perangkat Desa agar seluruh staf perangkat desa bias mensosialisasikan kembali kepada seluruh warga masyarakat agar taat dan tertib mengikuti Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020. Baik dalam penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah maupun para pelaku usaha (dagang) agar segera menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

            Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 selain itu agar warga masyarakat terhindar dari sanksi berupa denda. Semua dilakukan untuk kesehatan dan kebaikan bersama.  (Novita/Pelapuan)

Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pelapuan

tampilkan dalam peta lebih besar