PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG LPJ APBDesa 2020 DAN MUSDESSUS BLT DESA TA 2021

Administrator 27 Januari 2021 11:42:54 WITA

          Bertempat di Kantor Perbekel Desa Pelapuan, Kamis (21/01). Telah selesai dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Terkait Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT_DD) untuk Tahun Anggaran 2021 dan Musyawarah Desa Penyepakatan Peraturan Desa Pelapuan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Agenda yang pertama yaitu Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Terkait Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT_DD) untuk Tahun Anggaran 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Khususnya sebagaimana termuat pada Pasal 39 ayat (1),bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD. Musdessus dihadiri oleh Perbekel,Unsur Perangkat Desa,BPD,Unsur LPM,Unsur LAD,Unsur Wakil-wakil kelompok masyarakat,Pendamping Desa,dan Babhinkamtibmas Desa Pelapuan.

          Dalam Musdessus dilakukan Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Perbekel Pelapuan Gede Agus Armika Yasa dan Sekretaris Desa Komang Yoga Febri Antara sebagai Narasumber menjelaskan keuangan Di Desa. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, akhirnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang menjadi berketetapan kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) untuk tahun 2021, yaitu :

  1. Bahwa berdasarkan Pencermatan Anggaran Dana Desa pada APBdesa Tahun 2021 disepakati dan ditetapkan tersedia anggaran untuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) selama 12 bulan pada Tahun 2021.
  2. Sehubungan dengan point 1 diatas ,maka disepakati dan ditetapkan untuk dilaksanakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) selama 12 bulan pada Tahun 2021.
  3. Setelah dilaksanakan Validasi Data KPM BLT Desa mengacu dari Data KPM BLT Desa Tahun2020 dengan Hasil sebagai berikut :
  4. Data KPM BLT Desa Tahun 2020 : 134 KK
  5. Data KPM BLT Tahun 2020 yang tidak layak :  19 KK
  6. Data Penambahan KPM BLT Desa Tahun 2021 :  41 KK

Sehingga dari hasil Validasi tersebut telah disepakati dan ditetapkan  Jumlah KPM BLT Desa Tahun 2021  sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) KPM BLT Desa. Adapun besarannya sejumlah 300.000/bulan/KPM.Dan diharapkan dapat membantu menggerakan perputaran ekonomi masyarakat,serta kebutuhan primer bisa terpenuhi.

Agenda yang kedua yaitu Musyawarah Desa Penyepakatan Peraturan Desa Pelapuan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Setelah dilaksanakannya penyampaian rincian Laporan Realisasi Anggaran oleh Sekretaris Desa dimana rancangan Peraturan Desa tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa Pelapuan dan dibahas dalam musyawarah BPD Pelapuan maka dapat disepakati dan ditetapkannya Peraturan Desa Pelapuan nomor 1 tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Pelpauan Tahun 2021 Nomor 1). (Novita/Pelapuan)

 

Dokumen Lampiran : MUSYAWARAH DESA KHUSUS VALIDASI DAN PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2021 DESA PELAPUAN


Komentar atas PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG LPJ APBDesa 2020 DAN MUSDESSUS BLT DESA TA 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pelapuan

tampilkan dalam peta lebih besar