LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PELAPUAN TAHUN ANGGARAN 2019

Administrator 10 Mei 2020 12:15:17 WITA

Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel Desa pelapuan  GEDE AGUS ARMIKA YASA menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, untuk itu Pemerintah Desa Pelapuan telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelapuan yang kemudian dibahas dalam rapat pada hari Rabu, 29 Januari 2020.
Dalam Rapat tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Perbekel dan BPD Pelapuan. Berdasarkan Kesepakatan tersebut maka Perbekel atas nama Pemerintah Desa Pelapuan telah menetapkan Peraturan Desa Pelapuan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 30 Januari 2020 dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Pelapuan KOMANG YOGA FEBRI ANTARA pada Lembaran Desa Pelapuan Tahun 2020 Nomor 1. (Novita/Pelapuan)

Dokumen Lampiran : LPJ APBDESA PELAPUAN TA 2019


Komentar atas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PELAPUAN TAHUN ANGGARAN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pelapuan

tampilkan dalam peta lebih besar