PENETAPAN PERDES LPJ REALISASI APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021 DAN MUSDESSUS VALIDASI PENETAPAN KPM BLT

Administrator 30 Januari 2022 14:59:53 WITA

     

PENETAPAN PERDES LPJ REALISASI APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021 DAN MUSDESSUS VALIDASI PENETAPAN KPM BLT DESA PELAPUAN TAHUN 2022

 

        Berkaitan dengan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk tahun anggaran 2022, BPD Desa Pelapuan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Senin (24/01). Dalam rangka Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta Penyepakatan Peraturan Desa Pelapuan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2021. Sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor : 140/001/Bid.I/DPMD tanggal 3 Januari tentang Persiapan Penyaluran Dana Desa dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai.

          Musdessus dihadiri oleh Perbekel Pelapuan Gede Agus Armika Yasa, Unsur Perangkat Desa, BPD, Unsur LPM, Unsur LAD, da  Unsur wakil-wakil Kelompok Masyarakat.

          Hasil dari Musdessus telah disepakati :

  1. BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan (Januari- Desember) dengan

    besaran Rp 300.000/bulan untuk masing-masing KPM

  1. Jumlah KPM BLT Desa Pelapuan Tahun 2022 berjumlah 118 KPM yang

    Terdiri dari 3 Banjar Dinas

Agenda selanjutnya yaitu Perbekel Pelapuan Gede Agus Armika Yasa dan Sekretaris Desa Komang Yoga Febri Antara sebagai Narasumber menyampaikan sosialisasi tentang rincian kegiatan dan anggaran dalam APBDesa Pelapuan Tahun Anggaran 2022  kepada peserta rapat.

Selanjutnya dilaksanakan Penyepakatan Peraturan Desa Pelapuan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Setelah dilaksanakannya penyampaian rincian Laporan Realisasi Anggaran oleh Sekretaris Desa dimana rancangan Peraturan Desa tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa Pelapuan dan dibahas dalam musyawarah BPD Pelapuan maka dapat disepakati dan ditetapkannya Peraturan Desa Pelapuan nomor 1 tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Pelapuan Tahun 2022 Nomor 1)

          Dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Musdessus berjalan dengan tertib dan aman. (Novita/Pelapuan)

 

 

 

Komentar atas PENETAPAN PERDES LPJ REALISASI APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021 DAN MUSDESSUS VALIDASI PENETAPAN KPM BLT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pelapuan

tampilkan dalam peta lebih besar